Pemerintah Kota Salatiga Siap Fasilitasi Lahan MIN Salatiga

Salatiga, 25 Januari bertempat di Aulia Resto JLS Kecandran MI Negeri Salatiga bersama Tim Pengembang MIN Salatiga mengadakan audiensi, turut hadir dalam audiensi Bapak Wali Kota Salatiga H. Yuliyanto, S.E,M.M, Kakemenag Drs. Nuruddin, M.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Saiful Mashud, anggota DPRD Agus Pramono, Fathoni, Camat Sidomukti, Lurah Kecandran, perwakilan Badan Keuangan Daerah, RW Gamol, Kepala MIN Salatiga dan masyarakat,.

Audiensi tersebut sebagai wujud dari cita-cita MI Negeri Salatiga beserta masyarakat Gamol dan sekitarnya, pasalnya selama ini MI Negeri Salatiga belum mempunyai lahan sendiri, hal ini menyebabkan tersendatnya perkembangan pembangunannya.
Tujuan dari mediasi ini MIN Salatiga mengajukan permohonan hibah lahan untuk pembangunan MIN Salatiga, dalam audiensi ini Kepala Kemenag Kota Salatiga Drs. Nuruddin, M.Pd.I, memberikan sambutan bahwasannya beliau mendukung dan berharap untuk pemerintah kota Salatiga bersedia untuk menghibahkan lahan untuk pembangunan MIN Salatiga, karena MI Negeri Salatiga merupakan MI Satu-satunya yang dimiliki oleh Salatiga. Selain itu di era sekarang minat dari orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke madrasah ini sangat diminati, seperti halnya di MIN Salatiga yang dari tahun ke tahun mengalami peningkatan peminatnya, jadi dengan adanya audiensi ini diharapkan nantinya apabila terwujud kami yakin MIN Salatiga akan menjadi Madrasah unggulan di kota Salatiga saut Kepala Kemenag Kota Salatiga tersebut. ketua tim pengembang MIN Yuhdi, memaparkan bahwa MIN Salatiga saat ini belum memiliki lahan, selama ini masih menempati milik warga, selain itu MIN Salatiga saat ini sangat kekurangan lahan karena setiap tahun MIN semakin bertambah siswanya dengan hal tersebut Tim pengembang MIN Salatiga mengajukan permohonan lahan kepada Kemenag dan Pemkot Salatiga.
Dalam audiensi tersebut Wali Kota Salatiga H. Yuliyanto, S.E,M.M, bersedia untuk mewujudkan cita-cita dari MIN Salatiga untuk memberikan hibah lahan dan hal ini akan segera di proses, melalui BKD bagian aset daerah, untuk proses hibah dapat dilakukan menurut peraturan perundang-undangan no 13 tahun 2018 hibah boleh dilakukan antar lembaga, sebagaimana yang di maksud hibah dari pemerintah kota Salatiga kepada Kemenag Kota Salatiga karena MIN Salatiga berada dalam naungan Kemenag Kota Salatiga.

Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga dan anggota yang telah hadir dalam audiensi tersebut bersedia untuk mengawal dan mendukung proses tersebut, karena ini merupakan wujud untuk memajukan pendidikan di kota Salatiga dan ini juga merupakan kebutuhan dari masyarakat.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Berita Lainnya :
- Sambut Tahun Baru Islam 1446 H MI Negeri Salatiga Meraih Juara III Pawai Taaruf 1 Muharram
- Praktik Nyembelihan Hewan Kurban
- Akhirussanah dan Khotmil Qur’an Kelas 6 Tahun Ajaran 2023/2024
- Pengenalan Pesantren Siswa-Siswi MIN Salatiga di Ponpes Agro Nuur El-Falah Pulutan Salatiga
- KEGIATAN MANASIK HAJI MIN SALATIGA TAHUN 2024
Kembali ke Atas








